Bangkalan.kliksurabaya.co.id – PEMERINTAH Kabupaten Bangkalan terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Bupati Bangkalan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu (5/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, mewakili Bupati Bangkalan menyampaikan nota jawaban pemerintah daerah yang berisi tanggapan atas berbagai masukan, saran, serta pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD. Penyampaian nota jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda agar semakin selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menilai setiap pandangan yang disampaikan DPRD merupakan bentuk kontribusi konstruktif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui pembahasan yang terbuka dan kolaboratif, diharapkan perubahan susunan perangkat daerah dapat mendukung peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan profesional.
Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadikan proses pembahasan Raperda sebagai ruang membangun kesepahaman demi kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk menyempurnakan Raperda ini. Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis regulasi yang dihasilkan akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wabup Fauzan.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara komprehensif antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang mampu memperkuat kelembagaan perangkat daerah sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangkalan.(***)
